Layanan Ini Hanya untuk Calon Jemaah Haji yang Sudah Vaksinasi Booster
Jumat, 13 Mei 2022 – 23:18 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com.
Baca Juga: Kemendikbudristek Ingin Ambil Alih Usulan Formasi PPPK 2022, Honorer Setuju?
Namun, ada dua syarat yang harus dipenuhi calon jemaah, yaitu berusia maksimal 65 tahun dan telah menerima vaksinasi Covid-19 lengkap dengan vaksin yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi Arabia.
Selain itu, jemaah juga wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Saudi Arabia. (esy/fat/jpnn)
Menag Yaqut menyebut pemerintah Arab Saudi memberikan layanan fast track bagi calon jemaah haji Indonesia yang sudah vaksinasi booster.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Sekda Edward Resmi Lantik Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Palembang 2025
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan