Layanan Investasi 3 Jam Segera Diluncurkan, Ini Syarat-syaratnya

Layanan Investasi 3 Jam Segera Diluncurkan, Ini Syarat-syaratnya
Ilustrasi.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menambahkan investor yang berniat menggunakan layanan perijinan tersebut, nantinya bisa langsung berkonsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM. "Sekaligus menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan,”tambahnya

Lestari melanjutkan, kemudian, investor yang bersangkutan dapat menunggu proses pengurusannya di ruang tunggu yang telah disediakan. 

“Nantinya staf BKPM yang ditugaskan sebagai pendamping investor yang akan melakukan pengurusan perizinan yang akan diterima oleh BKPM (izin investasi), Notaris (Akte Pendirian perusahaan), Ditjen Pajak (NPWP) dan Kementerian ATR/BPN (Surat booking tanah),” imbuhnya.

Sebagai informasi, layanan ijin investasi 3 jam ini diluncurkan untuk mendorong realisasi investasi padat karya. 

Berdasarkan data BKPM, realisasi investasi sepanjang Januari-September 2015 dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 1.059.734 orang, naik 10,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2014, sebesar 960.336 orang. 

Secara nilai realisasi investasi tersebut mencapai Rp 400 triliun, meningkat 16,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sebesar Rp 342 Triliun. Realisasi investasi PMDN, Januari-September meningkat 16,4 persen sebesar Rp 133,2 triliun, sementara realisasi investasi PMA naik 16,9 persen sebesar Rp 266,8 triliun. (eve/mas/jpnn)  

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan berinvestasi. Salah satunya melalui layanan investasi tiga jam. Badan Koordinasi Penanaman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News