Layanan Istri Mengecewakan, Anak SD Jadi Pelampiasan
jpnn.com - jpnn.com - Reskrim Polrestabes Surabaya meringkus Temmy Bambang Dirgantoro (45) warga Pakal, Surabaya.
Tersangka yang bekerja sebagai office boy di sebuah perusahaan swasta itu diamankan atas tindak asusilanya mencabuli seorang bocah SD, sebut saja Bunga, berusia 8 tahun.
Peristiwa ini terjadi pada Oktober 2015. Saat itu korban berada di rumah seorang diri, ditinggal ayahnya kerja dan ibunya ke pasar.
"Hal tersebut dimanfaatkan tersangka, dengan mengiming-imingi korban kue dan uang untuk jajan di sekolah," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna.
Korban pun menurut saat dibawa masuk ke rumah. Di situlah, perbuatan bejat tersebut dilakukannya.
Peristiwa tersebut terbongkar setelah korban mengeluh alat vitalnya sakit.
"Tersangka mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena selama ini istri tidak dapat memuaskan nafsu birahinya," imbuh Bayu.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang nomer 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(end/jpnn)
Reskrim Polrestabes Surabaya meringkus Temmy Bambang Dirgantoro (45) warga Pakal, Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak
- Bocah SD di Cimahi Dicabuli Tetangganya Sendiri, Polisi Buru Pelaku
- Marak Kasus Kekerasan di Daycare, KinderCastle Berikan Layanan Gratis untuk Korban