Layanan Kesehatan Program JKN Dinilai Buruk, Ini Pemicunya
jpnn.com, JAKARTA - Kualitas dan tarif pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai masih kurang memadai. Hal itu tercermin dari banyaknya persoalan terkait dua hal tersebut.
Seperti masih banyaknya pasien-pasien JKN yang ditolak atau diperlakukan tidak semestinya di beberapa rumah sakit, dengan alasan tarif pelayanan kesehatan yang bisa diklaim ke BPJS rendah atau tidak sesuai dengan biaya jasa medis dan obat-obatan.
Menurut Luthfi Mardiansyah, Chairman Center for Healthcare Policy and Reform Studies (Chapters), masalah rendahnya mutu pelayanan kesehatan JKN saat ini dikarenakan tidak meratanya fasilitas kesehatan, persoalan ketersediaan dokter dan tenaga medis lainnya, serta rendahnya tarif pelayanan kesehatan.
“Perbedaan jumlah fasilitas dan tenaga kerja kesehatan di kota-kota besar dan di daerah lain di Indonesia yang tidak seimbang mengakibatkan akses pelayanan tidak merata,” ujar Luthfi dalam keterangan resminya, Senin (13/11).
Lebih dari 500 rumah sakit swasta di Indonesia belum menjadi provider BPJS-Kesehatan.
Menurut Luthfi, rendahnya tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) atau sistem pembayaran paket berdasarkan penyakit menjadi salah satu penyebab kurang tertariknya rumah sakit melayani pasien-pasien JKN.
“Walaupun ada perbedaan tarif antara rumah sakit pemerintah dan swasta, tapi masih kecil, mungkin perlu dibedakan antara 30 persen hingga 35 persen,” papar Luthfi.
Penentuan tarif INA-CBGs untuk rumah sakit swasta perlu dimasukkan biaya tenaga kerja medis maupun non-medis yang harus dikeluarkan.
Seperti masih banyaknya pasien-pasien JKN yang ditolak atau diperlakukan tidak semestinya di beberapa rumah sakit.
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Ketum PAAI: Banyak Agen Asuransi Belum Memenuhi Standar Kualitas, Ini Tantangan
- Simak Nih Warga Sulteng, Komitmen Ahmad Ali- Abdul Karim Soal BPJS Kesehatan
- Pelajari Ekosistem JKN di Indonesia, Perwakilan Asal Jepang Kunjungi BPJS Kesehatan
- Selamat! BPJS Kesehatan Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Ajang Top GRC Awards 2024
- BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Gerakan Sertakan, Lindungi Pekerja Bukan Penerima Upah