Layanan Musik Online Banyak Bajakan
Selasa, 20 Januari 2009 – 12:03 WIB
LONDON- Laporan International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) menyebutkan bahwa Sembilan puluh lima persen dari musik online adalah hal yang ilegal.
Lembaga yang bergerak di bidang perdagangan musik global ini mengatakan bahwa pembajakan tersebut merupakan tantangan terbesar bagi seniman dan perusahaan rekaman. Sebab, sejak keberadaannya beberapa waktu lalu, diperhitungkan kemungkinan download musik online meningkat 25% dan menyebabkan penurunan penjualan musik konvensional sekitar 7% di tahun lalu.
Baca Juga:
IFPI memperkirakan dari 1.400 perusahaan di 72 negara, lebih dari 40 miliar file musik secara ilegal yang dipakai bersama-sama pada 2008. Data sementara, hanya untuk single Lil Wayne's Lollipop telah didownload sekitar 1,4 miliar pengguna di intertet. Dari jumlah itu, hanya 9,1 juta kopi saja yang melakukannya secara sah.
"Sungguh-sungguh menjadi perdebatan masa depan kami, dan semua orang yang bekerja di dalamnya, tergantung hidup pada bisnis ini," kata John Kennedy, Chairman IFPI.
LONDON- Laporan International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) menyebutkan bahwa Sembilan puluh lima persen dari musik online adalah
BERITA TERKAIT
- Kirim Banyak Foto dan Video di WhatsApp Jadi Lebih Praktis
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Akustika Swara Indonesia dan BRIN Kembangkan Tabung Impedansi
- Konon, Apple Menyiapkan AirTag Generasi Terbaru, Ini Bocorannya
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- ASABRI Gandeng FHCI Perkuat Kapasitas Human Capital Lewat Teknologi