Layanan Nikah Tanpa Pungli
Kamis, 15 Maret 2012 – 16:21 WIB
”Biaya operasional petugas pun tidak ada disediakan pemerintah. Mereka merogoh kocek sendiri untuk memenuhi kewajibannya. Apakah itu tidak dinilai sebagai pengabdian?” tandas Bahrul di hadapan 1.300 pegawai Kemenag Wilayah Jawa Barat.
Baca Juga:
Menurutnya, tanggung jawab para petugas nikah itu tidaklah sederhana. Mereka dituntut bekerja tepat waktu dengan kondisi alam tak menentu. Waktu pelaksanaan nikah pun tak selalu di jam kerja. Jika kondisi tersebut masih juga dimasalahkan, perlu ada solusi yang menyelesaikan beban kerja petugas nikah tersebut. Tidak pantas petugas nikah disalahkan, tanpa membeberkan penyelesaiannya.
”Kami telah membuat beberapa usulan menyelesaikan persoalan tersebut. Tinggal butuh persetujuan atau tidak saja,” ujar pejabat Kemenag ini.
Adapun usulan itu, kata Bahrul, di antaranya membatasi layanan nikah. Artinya petugas nikah tidak dibenarkan melakukan pelayanan pada waktu di luar jam kerja. Semua pernikahan dilakukan pada waktu-waktu kerja pegawai. Tak itu saja, dia pun mengusulkan kegiatan nikah tidak dilakukan di luar lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Sehingga semua pelaksanaan nikah hanya dipusatkan pada Kantor KUA.
”Waktunya dibatasi. Lokasinya juga dibatasi. Itu salah satu usulan saja, menjawab keluhan masyarakat,” imbuh pria berkemeja batik hijau ini.
JAKARTA– Munculnya protes masyarakat terkait maraknya pungli atau pungutan liar dalam pelayanan nikah menjadi perhatian serius Kementerian
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata