Layanan Nikah Tanpa Pungli
Kamis, 15 Maret 2012 – 16:21 WIB

Layanan Nikah Tanpa Pungli
Dia menjelaskan, model pelayanan tersebut tidak berbeda dengan pelayanan SIM dan KTP. Semua pihak yang butuh pelayanan SIM dan KTP mendatangi kantor pembuatan SIM dan KTP. Tidak ada petugas SIM atau KTP yang mendatangi masyarakat.
Dengan begitu, lanjut Bahrul, dapat memperkecil terjadinya pungli, sehingga masyarakat pun menjadi lebih nyaman mendapatkan pelayanan nikah. ”Sekarang saya yakin petugas nikah setuju, terus masyarakat siap tidak. Semua kegiatan pernikahan dilakukan di Kantor KUA saja,” tuturnya disambut tepuk tangan meriah para petugas KUA.
Sedangkan usulan lain, menurutnya, pemberian dana operasional bagi petugas nikah. Mereka yang memberikan pelayanan di luar jam kerja dan berada pada tempat berbeda harus diberikan dukungan dana tersebut. Tujuannya, Bahrul mengatakan, agar tidak ada lagi petugas nikah yang disebut melakukan pungli. Petugas nikah cukup melakukan pelayanan saja. Tanpa harus menerima lagi imbalan dari keluarga calon mempelai.
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, apa yang diterima petugas KUA saat menikahkan di rumah sama sekali bukan pungli. Mereka tidak pernah memasang tarif khusus. Itu semata-mata keikhlasan dari calon pengantin karena mereka mengundang petugas KUA ke rumah. Umumnya petugas dipanggil pada hari libur. Sabtu dan Minggu atau hari besar lainnya.
JAKARTA– Munculnya protes masyarakat terkait maraknya pungli atau pungutan liar dalam pelayanan nikah menjadi perhatian serius Kementerian
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti