Layanan Paspor Online Dihapus, Diganti Antrean Online

Layanan Paspor Online Dihapus, Diganti Antrean Online
Ilustrasi paspor. Foto: Radar Tarakan/JPNN

Data yang dimasukkan adalah nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan hubungan dengan pemilik akun. Hanya ada empat pilihan hubungan dengan pemilik akun, yakni pribadi, orang tua, suami atau istri, dan anak.

Setelah semua selesai akan muncul antrian di menu jadwal. Tinggal datang sesuai jadwal yang dipilih, dan pasti terlayani. Namun, perlu diingat bahwa itu hanya untuk antrean. Ketika jadwalnya tiba, pemohon tetap harus menyerahkan berkas secara manual alias walk in.

Uji coba layanan tersebut sudah berlangsung satu bulan lebih. Tujuannya, untuk mengetahui apa yang menjadi keinginan pemohon atas layanan antrean tersebut.

Sementara itu, Kabaghumas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menuturkan, penutupan layanan juga merupakan imbas dari problem internal di server Imigrasi. ’’Itu akibat banyak pemohon yang hanya sekadar coba-coba atau iseng,’’ terangnya.

Modusnya, para pemohon fiktif itu mengajukan permohonan paspor secara online. Mereka mengikuti alur yang ada, termasuk meng-upload salinan berkas yang diperlukan.

Ketika proses verifikasi selesai dan pemohon mendapatkan jadwal beserta kode bayar, ternyata proses itu tidak dilakukan.

Dari situ, ada dua kerugian imigrasi. Pertama, server menjadi penuh oleh file-file yang diunggah pemohon fiktif dan membuatnya lambat karena dokumen itu tidak bisa diproses. Kemudian, layanan saat hari H menjadi tidak maksimal.

Misalnya kuota untuk tanggal 10 adalah 150 pemohon paspor online, ternyata yang datang hanya 40. Padahal, demi memfasilitasi 110 pemohon fiktif tersebut, imigrasi harus menunda pemohon paspor lain karena kuota hari itu sudah penuh.

Seorang pria duduk termenung di kursi ruang tunggu kantor Imigrasi Jakarta Pusat kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News