Layanan Pemilih Pindah Lokasi Nyoblos Hingga 17 Maret
jpnn.com, JAKARTA - Layanan pendaftaran pemilih pindah lokasi nyoblos tahap pertama yang berakhir 17 Februari lalu menghasilkan 275.923 pengguna formulir A5.
Masih banyak perusahaan di sejumlah kawasan yang tidak kooperatif memfasilitasi karyawan untuk pindah memilih. KPU pun mengancam akan memolisikan perusahaan-perusahaan itu.
Sebanyak 275 ribu orang yang pindah memilih itu tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota. KPU telah menyisir berbagai kawasan industri dan pendidikan untuk memfasilitasi para penghuni yang ingin pindah nyoblos.
Di Batam, misalnya, KPU membuka posko layanan di kawasan permukiman para pekerja industri. ’’Cukup diwara-wara, mereka sudah datang,’’ kata Komisioner KPU Kepulauan Riau Priyo Handoko.
BACA JUGA: Politikus PDIP Usul Penghitungan Suara Pileg Dahului Pilpres
Kondisi di tempat lain juga tidak berbeda jauh. KPU setempat membuka posko di asrama-asrama, rusun pekerja, dan kawasan-kawasan khusus lainnya. Hanya, masih ada problem untuk menjaring pemilih yang bekerja di perusahaan-perusahaan tertentu.
’’Misalnya, perusahaan perkebunan dan perusahaan pertambangan yang jumlah pekerjanya ribuan,’’ terang Komisioner KPU Viryan Azis.
Sebagian perusahaan itu belum memberikan akses kepada KPU kabupaten/kota untuk mendata para pekerja. Kondisi tersebut mengancam hak pilih mereka pada hari H pemungutan suara. Karena itu, KPU akan kembali meminta kesediaan perusahaan-perusahaan tersebut untuk memberikan akses. Sekaligus menyosialisasikan sanksi pidana bagi mereka yang menghalangi hak pilih seseorang.
Layanan pendaftaran pemilih pindah lokasi nyoblos untuk tahap kedua berlangsung hingga 17 Maret.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar