Layanan Pemilih Pindah Lokasi Nyoblos Hingga 17 Maret

Layanan Pemilih Pindah Lokasi Nyoblos Hingga 17 Maret
Pendaftaran pemilih pindah lokasi dilayani hingga 17 Maret 2019. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

’’Tapi, di undang-undang disebutkan, surat suara itu dicetak hanya untuk pemilih DPT,’’ terangnya setelah rakor di KPU, Kamis (21/2). Karena itu, KPU tidak punya dasar hukum untuk mencetak surat suara pemilih tambahan.

Opsi menggeser surat suara dari daerah yang ditinggal banyak pemilihnya pindah juga nyaris mustahil. Sebab, saat ini masuk pengepakan surat suara untuk tiap TPS. ’’Justru bisa menghasilkan masalah baru. Karena menggeser surat suara adalah hal yang sensitif,’’ lanjutnya.

Apakah bisa dengan perppu? Menurut Viryan bisa saja. Namun, pihaknya tidak punya kapasitas untuk mengusulkan itu.

BACA JUGA: TKN Jokowi – Ma’ruf: Dari Dulu Fadli Zon Tidak Kreatif

Karena itu, KPU akan menemui sejumlah pihak terkait untuk membahasnya. Yakni, Bawaslu, pemerintah, dan DPR, dalam hal ini komisi II. Diharapkan ada solusi yang diambil bersama. Sebagai pelaksana UU, KPU tidak mungkin memutuskan sendiri hal-hal yang tidak diatur UU.

Hal-hal lainnya juga masih dibahas sambil jalan. Misalnya, perlakuan bagi pemilih di salah satu perusahaan di Papua Barat. Dari 8.000 pegawai perusahaan itu, sekitar 6.000 di antaranya bukan warga setempat. Sementara itu, lokasi perusahaan jauh dari permukiman. ’’Kami mempertimbangkan untuk membuat TPS di perusahaan itu,’’ tambah Viryan. (byu/c19/fat)

Sebaran Pemilih yang Pindah Nyoblos

Jumlah pemohon : 275.923 pemilih

Layanan pendaftaran pemilih pindah lokasi nyoblos untuk tahap kedua berlangsung hingga 17 Maret.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News