Layanan Pengurusan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Layanan Pengurusan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Ilustrasi bus pelayanan SIM keliling. (Foto: Poldametrojaya/jpnn)

Adapun pun syarat perpanjangan SIM, yakni:

Fotokopi KTP beserta KTP asli,
fotokopi SIM lama dan fotokopinya,
bukti cek kesehatan, dan
mengisi formulir permohonan.

Bus layanan pengurusan SIM keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru. (Antara/jpnn)

 

Layanan pengurusan SIM keliling di Jakarta tersebar di beberapa wilayah yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News