Layanan Publik Akan Diawasi Hingga Tingkat RT/RW

jpnn.com - JAKARTA--Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada Ombudsman bila mendapati instansi publik memberikan layanan yang tidak baik.
Hal ini menurut Deputi Layanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mirawati Soejono, sudah diatur dalam Perpres No 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik.
"Jangan takut kalau menemukan instansi dalam memberikan pelayanan publik dasar seperti pengurusan KTP, kartu keluarga atau kartu tenaga kerja masih membebani uang kepada warga. Laporkan ke Ombudsman atau langsung ke KemenPAN-RB," beber Mirawati di Jakarta, Minggu (4/5).
Diakuinya, pihaknya masih mendapati laporan beberapa daerah yang layanan publik dasarnya masih buruh. Itu sebabnya, pemerintah akan membuat sistim pengawasan sampai ke tingkat RT/RW.
"RT/RW itu paling banyak bersentuhan dengan masyarakat. Sayangnya banyak yang memanfaatkan kondisi itu dengan menarik upeti ke masyarakat. Nah ini yang akan kita atur nanti," terangnya.
Agar RT/RW tidak sewenang-wenang ke masyarakat, lanjut mantan pejabat Di Bali ini, peran keduanya akan diatur dalam PermenPAN-RB. "Kalau sudah diatur, kita harapkan tidak ada pungli lagi," tandas Mira. (esy/jpnn)
JAKARTA--Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada Ombudsman bila mendapati instansi publik memberikan layanan yang tidak baik. Hal ini menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tes Urine Sopir BR-V Tabrak Bus Bonek di Tol Pekalongan
- Indonesia-Mesir Sepakat Tingkatkan Hubungan Bilateral Jadi Kemitraan Strategis
- Massa Honorer R2 & R3 Aksi Demo 14 April, Silakan Cermati Tuntutan 1 & 3
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Ajukan PPPK, Gabungan Aliansi R2/R3 Bakal Gelar Aksi Besar
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, tetapi Aturan Tidak Menakutkan
- Detik-Detik Penangkapan Kapal Ikan Filipina di Talaud