Layanan Publik Akan Diawasi Hingga Tingkat RT/RW
jpnn.com - JAKARTA--Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada Ombudsman bila mendapati instansi publik memberikan layanan yang tidak baik.
Hal ini menurut Deputi Layanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mirawati Soejono, sudah diatur dalam Perpres No 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik.
"Jangan takut kalau menemukan instansi dalam memberikan pelayanan publik dasar seperti pengurusan KTP, kartu keluarga atau kartu tenaga kerja masih membebani uang kepada warga. Laporkan ke Ombudsman atau langsung ke KemenPAN-RB," beber Mirawati di Jakarta, Minggu (4/5).
Diakuinya, pihaknya masih mendapati laporan beberapa daerah yang layanan publik dasarnya masih buruh. Itu sebabnya, pemerintah akan membuat sistim pengawasan sampai ke tingkat RT/RW.
"RT/RW itu paling banyak bersentuhan dengan masyarakat. Sayangnya banyak yang memanfaatkan kondisi itu dengan menarik upeti ke masyarakat. Nah ini yang akan kita atur nanti," terangnya.
Agar RT/RW tidak sewenang-wenang ke masyarakat, lanjut mantan pejabat Di Bali ini, peran keduanya akan diatur dalam PermenPAN-RB. "Kalau sudah diatur, kita harapkan tidak ada pungli lagi," tandas Mira. (esy/jpnn)
JAKARTA--Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada Ombudsman bila mendapati instansi publik memberikan layanan yang tidak baik. Hal ini menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan