Layanan Publik Buruk, Pimpinan Instansi Bakal Dipecat
jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan instansi yang tidak melaksanakan layanan publik dengan baik terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Malahan kalau dalam layanan publik ada unsur korupsinya, bisa dijerat dengan sanksi pidana.
"Dalam UU 25 tahun 2009 tentang Layanan Publik ada lima pasal yaitu. Pasal 54, 55, 56, 57, dan 58 yang mengatur tentang sanksi. Sanksi ringan berupa teguran, dan sanksi beratnya adalah pemecatan serta pidana bila ada itu mengandung perbuatan melawan hukum," beber Deputi Pelayanan Publik KemenPAN-RB Mirawati Soedjono, Rabu (7/1).
Dia menyebutkan, ada sejumlah pejabat yang terjerat kasus pidana karena masalah layanan publik. Misalnya soal pengurusan surat izin penggunaan lahan, SIM, IMB, SIUP, dan lain-lain.
"Sanksi ini sudah diatur sejak 2009 namun prakteknya belum maksimal. Yang tersentuh kebanyakan bila sudah ada unsur korupsinya. Sedangkan yang belum, sanksinya tidak dijalankan," ujarnya.
Padahal lanjut Mira, setiap layanan publik yang tidak memuaskan masyarakat harus ada sanksi dijalankan. Sanksi pertama berupa teguran lisan, tulisan. Kalau sampai tiga kali ditegur tidak berubah, sanksi berat bisa dilakukan. Contohnya non job, mutasi dan bila masih bebal juga terpaksa dilakukan pencopotan jabatan. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan instansi yang tidak melaksanakan layanan publik dengan baik terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Malahan kalau dalam layanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha