Layanan Publik Buruk, Pimpinan Instansi Bakal Dipecat

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan instansi yang tidak melaksanakan layanan publik dengan baik terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Malahan kalau dalam layanan publik ada unsur korupsinya, bisa dijerat dengan sanksi pidana.
"Dalam UU 25 tahun 2009 tentang Layanan Publik ada lima pasal yaitu. Pasal 54, 55, 56, 57, dan 58 yang mengatur tentang sanksi. Sanksi ringan berupa teguran, dan sanksi beratnya adalah pemecatan serta pidana bila ada itu mengandung perbuatan melawan hukum," beber Deputi Pelayanan Publik KemenPAN-RB Mirawati Soedjono, Rabu (7/1).
Dia menyebutkan, ada sejumlah pejabat yang terjerat kasus pidana karena masalah layanan publik. Misalnya soal pengurusan surat izin penggunaan lahan, SIM, IMB, SIUP, dan lain-lain.
"Sanksi ini sudah diatur sejak 2009 namun prakteknya belum maksimal. Yang tersentuh kebanyakan bila sudah ada unsur korupsinya. Sedangkan yang belum, sanksinya tidak dijalankan," ujarnya.
Padahal lanjut Mira, setiap layanan publik yang tidak memuaskan masyarakat harus ada sanksi dijalankan. Sanksi pertama berupa teguran lisan, tulisan. Kalau sampai tiga kali ditegur tidak berubah, sanksi berat bisa dilakukan. Contohnya non job, mutasi dan bila masih bebal juga terpaksa dilakukan pencopotan jabatan. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan instansi yang tidak melaksanakan layanan publik dengan baik terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Malahan kalau dalam layanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur