Layanan RS Sudah Sesuaikan Aturan Baru BPJS Kesehatan
Jumat, 27 Juli 2018 – 07:18 WIB

Ilustrasi pasien. Foto: Bulungan Post/JPNN
Shinta menjelaskan, sejumlah persyaratan tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap fisioterapis dalam memberikan pelayanan.
BACA JUGA: Dokter Juga Merasa Dirugikan Aturan Baru BPJS Kesehatan
”Namun, saat ini masih menunggu rekomendasi dari Perdosri. Jadi, pelayanan fisioterapi bisa dilakukan apabila ada rekomendasi dari Perdosri, yang menyatakan bahwa RSUD boleh melakukan fisioterapi tanpa adanya SpKFR (spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi, Red),” jelas Shinta.
Sebenarnya aturan itu baru berlaku 21 Desember mendatang. ”Jadi, saat ini masih transisi. Jika sudah memiliki SpKFR, RSUD bisa memberikan layanan fisioterapi tanpa harus menunggu rekom,” tandasnya. (lyn/tom/fun/c10/tom)
Layanan di sejumlah rumah sakit sudah menyesuaikan dengan aturan baru BPJS Kesehatan, terutama terkait fisioterapi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik