Layanan RS Sudah Sesuaikan Aturan Baru BPJS Kesehatan

Layanan RS Sudah Sesuaikan Aturan Baru BPJS Kesehatan
Ilustrasi pasien. Foto: Bulungan Post/JPNN

Shinta menjelaskan, sejumlah persyaratan tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap fisioterapis dalam memberikan pelayanan.

BACA JUGA: Dokter Juga Merasa Dirugikan Aturan Baru BPJS Kesehatan

”Namun, saat ini masih menunggu rekomendasi dari Perdosri. Jadi, pelayanan fisioterapi bisa dilakukan apabila ada rekomendasi dari Perdosri, yang menyatakan bahwa RSUD boleh melakukan fisioterapi tanpa adanya SpKFR (spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi, Red),” jelas Shinta.

Sebenarnya aturan itu baru berlaku 21 Desember mendatang. ”Jadi, saat ini masih transisi. Jika sudah memiliki SpKFR, RSUD bisa memberikan layanan fisioterapi tanpa harus menunggu rekom,” tandasnya. (lyn/tom/fun/c10/tom)


Layanan di sejumlah rumah sakit sudah menyesuaikan dengan aturan baru BPJS Kesehatan, terutama terkait fisioterapi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News