Layanan RS Sudah Sesuaikan Aturan Baru BPJS Kesehatan
Jumat, 27 Juli 2018 – 07:18 WIB
Shinta menjelaskan, sejumlah persyaratan tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap fisioterapis dalam memberikan pelayanan.
BACA JUGA: Dokter Juga Merasa Dirugikan Aturan Baru BPJS Kesehatan
”Namun, saat ini masih menunggu rekomendasi dari Perdosri. Jadi, pelayanan fisioterapi bisa dilakukan apabila ada rekomendasi dari Perdosri, yang menyatakan bahwa RSUD boleh melakukan fisioterapi tanpa adanya SpKFR (spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi, Red),” jelas Shinta.
Sebenarnya aturan itu baru berlaku 21 Desember mendatang. ”Jadi, saat ini masih transisi. Jika sudah memiliki SpKFR, RSUD bisa memberikan layanan fisioterapi tanpa harus menunggu rekom,” tandasnya. (lyn/tom/fun/c10/tom)
Layanan di sejumlah rumah sakit sudah menyesuaikan dengan aturan baru BPJS Kesehatan, terutama terkait fisioterapi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jangkau Masyarakat Pinggiran, Fisiohome Beri Layanan Gratis di Rusunawa Sumur Welut
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- Tip Meredakan Nyeri Sendi di Lutut, Bisa jadi Solusi Ampuh
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Gratis Ahmad Ali-AKA Hilangkan Kemiskinan di Sulteng