Layanan SIM dan Administrasi Nikah Berintegritas Rendah
Hasil Survei Integritas KPK
Senin, 28 November 2011 – 22:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil survei integritas 2011 pada tujuh instansi vertikal. Hasilnya, layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kepolisian menempati urutan terendah dalam hal integritas. Selanjutnya unit layanan lain yang disurvei adalah layanan Tambah Daya dan pemasangan sambungan baru di PLN, Peradilan Umum dan Peradilan Tilang di bawah (MA), Lembaga Pemasyarakatan di Kementrian Hukum dan HAM, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan layanan pembuatan SIM di Kepolisian, pembuatan sertifikat dan pengukuran kadastral di BPN, pembuatan dan perpanjangan paspor di Imigrasi Kemenhukham, serta administrasi pernikahan di KUA.
Wakil Ketua KPK Moch Jasin menyatakan, survei dilakukan terhadap 15 unit layanan pada tujuh instansi vertikal. Instansi yang disurvei antara lain Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Kementrian Agama (Kemenag), Kepolisian RI, Mahkamah Agung (MA), Kementrian Hukum dan HAM (Kemenhukham), PLN, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga:
Sedangkan 15 unit layanan vertikal yang disurvei KPK antara lain pelayanan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Penyelesaian Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta Pengurusan Impor Barang ( Bea Masuk) di Ditjen Bea Cukai. Keempatnya merupakan instansi di bawah Kemenkeu.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil survei integritas 2011 pada tujuh instansi vertikal. Hasilnya, layanan pembuatan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan