Layanan SIM dan Administrasi Nikah Berintegritas Rendah

Hasil Survei Integritas KPK

Layanan SIM dan Administrasi Nikah Berintegritas Rendah
Layanan SIM dan Administrasi Nikah Berintegritas Rendah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil survei integritas 2011 pada  tujuh instansi vertikal. Hasilnya, layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kepolisian menempati urutan terendah dalam hal integritas.

Wakil Ketua KPK Moch Jasin menyatakan, survei dilakukan terhadap 15 unit layanan pada tujuh instansi vertikal. Instansi yang disurvei antara lain Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Kementrian Agama (Kemenag), Kepolisian RI, Mahkamah Agung (MA), Kementrian Hukum dan HAM (Kemenhukham), PLN, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sedangkan 15 unit layanan vertikal yang disurvei KPK antara lain pelayanan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Penyelesaian Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta Pengurusan Impor Barang ( Bea Masuk) di Ditjen Bea Cukai. Keempatnya merupakan instansi di bawah Kemenkeu.

Selanjutnya unit layanan lain yang disurvei adalah layanan Tambah Daya dan pemasangan sambungan baru di PLN, Peradilan Umum dan Peradilan Tilang  di bawah (MA), Lembaga Pemasyarakatan di Kementrian Hukum dan HAM, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan layanan pembuatan SIM di Kepolisian, pembuatan sertifikat dan pengukuran kadastral di BPN, pembuatan dan perpanjangan paspor di Imigrasi Kemenhukham, serta administrasi pernikahan di KUA.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil survei integritas 2011 pada  tujuh instansi vertikal. Hasilnya, layanan pembuatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News