Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
Minggu, 05 Januari 2025 – 09:52 WIB

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan mobil surat izin mengemudi (SIM) keliling di Jakarta, Minggu (5/1). Foto: Polda Metro Jaya
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan asuransi sebesar Rp 50.000.
Baca Juga:
Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (Antara/jpnn)
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan mobil surat izin mengemudi (SIM) keliling di Jakarta, Minggu (5/1).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari