Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini

Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi yang berada di wilayah kerjanya, pada Sabtu (18/5). Foto: Polda Metro Jaya

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Berikut lima lokasi SIM keliling yang berada di wilayah Jakarta.

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi yang berada di wilayah kerjanya, pada Sabtu (18/5).


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News