Layangkan Somasi, YKMI Kecewa Pemerintah Abaikan Putusan MA Soal Vaksin Halal
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan somasi kepada pemerintah sejak sepekan lalu terkait putusan Mahkamah Agung (MA), yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal.
Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan mengatakan pemerintah mengabaikan amar putusan MA meski pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada pemerintah.
“Setelah diamati, ternyata pemerintah memang tampak mengabaikan putusan tersebut. Maka YKMI mengambil Langkah somasi tersebut,” ujar Ahmad Himawan.
Ahmad Himawan menyebut Pemerintah tidak menyiapkan langkah strategis untuk melaksanakan putusan MA tersebut.
Pemerintah bahkan tidak berani memutus kontrak vaksin yang belum mendapatkan sertifikasi halal MUI.
“Indikasinya adalah pemerintah tidak melaksanakan langkah-langkah strategis, seperti memutus kontrak dengan vaksin-vaksin yang tidak halal. Kemudian pemerintah tidak juga memasukkan seluruh jenis vaksin halal yang direkomendasikan saat ini,” serunya.
Dia mewanti-wanti Pemerintah untuk membawa urusan tersebut ke Mahkamah Internasional bila putusan MA masih tidak dijalankan dengan baik.
Pakar Hukum Pidana, Prof. Syaiful Bakhri menambahkan jika pemerintah tidak menjalankan putusan MA yang mengabulkan Judicial Review tersebut, maka pemerintah atau Kemenkes telah melakukan pelanggaran hukum.
Somasi yang dilayangkan YKMI merupakan sebuah peringatan karena Pemerintah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal.
- Etana Dorong Kenandirian Farmasi Nasional Melalui Vaksin Lokal
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- Ada Diskon Hingga 20 Persen untuk Pelayanan Kesehatan di inHarmony Tower
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak
- Sikap MUI Terhadap Pemotongan Durasi Masa Tinggal Jemaah Haji, Singgung soal Subsidi