Layangkan Somasi, YKMI Kecewa Pemerintah Abaikan Putusan MA Soal Vaksin Halal

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan somasi kepada pemerintah sejak sepekan lalu terkait putusan Mahkamah Agung (MA), yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal.
Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan mengatakan pemerintah mengabaikan amar putusan MA meski pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada pemerintah.
“Setelah diamati, ternyata pemerintah memang tampak mengabaikan putusan tersebut. Maka YKMI mengambil Langkah somasi tersebut,” ujar Ahmad Himawan.
Ahmad Himawan menyebut Pemerintah tidak menyiapkan langkah strategis untuk melaksanakan putusan MA tersebut.
Pemerintah bahkan tidak berani memutus kontrak vaksin yang belum mendapatkan sertifikasi halal MUI.
“Indikasinya adalah pemerintah tidak melaksanakan langkah-langkah strategis, seperti memutus kontrak dengan vaksin-vaksin yang tidak halal. Kemudian pemerintah tidak juga memasukkan seluruh jenis vaksin halal yang direkomendasikan saat ini,” serunya.
Dia mewanti-wanti Pemerintah untuk membawa urusan tersebut ke Mahkamah Internasional bila putusan MA masih tidak dijalankan dengan baik.
Pakar Hukum Pidana, Prof. Syaiful Bakhri menambahkan jika pemerintah tidak menjalankan putusan MA yang mengabulkan Judicial Review tersebut, maka pemerintah atau Kemenkes telah melakukan pelanggaran hukum.
Somasi yang dilayangkan YKMI merupakan sebuah peringatan karena Pemerintah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal.
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Akademisi Ajak Masyarakat Cermat Ajakan Boikot Beragendakan Persaingan Bisnis