Layangkan Surat Panggilan, KPK Minta Bendum NasDem Sahroni Hadiri Pemeriksaan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan ulang kepada Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu dipanggil pada Jumat (22/3).
Sahroni dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
KPK sejatinya menjadwalkan pemanggilan Sahroni pada Jumat (8/3). Namun, Sahroni mangkir dari agenda pemeriksaan KPK saat itu. Dia pun sudah mengirim surat kepada KPK untuk mengabarkan ketidakhadirannya.
"Dijadwalkan Jumat, 22 Maret 2024 sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/3).
Ali Fikri meyakini Sahroni akan kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik KPK di waktu mendatang.
Keterangan yang bersangkutan dinilai dapat membuat terang kasus TPPU SYL.
"Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujar Ali.
Ahmad Sahroni dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI