Layangkan Surat Panggilan, KPK Minta Bendum NasDem Sahroni Hadiri Pemeriksaan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan ulang kepada Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu dipanggil pada Jumat (22/3).
Sahroni dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
KPK sejatinya menjadwalkan pemanggilan Sahroni pada Jumat (8/3). Namun, Sahroni mangkir dari agenda pemeriksaan KPK saat itu. Dia pun sudah mengirim surat kepada KPK untuk mengabarkan ketidakhadirannya.
"Dijadwalkan Jumat, 22 Maret 2024 sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/3).
Ali Fikri meyakini Sahroni akan kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik KPK di waktu mendatang.
Keterangan yang bersangkutan dinilai dapat membuat terang kasus TPPU SYL.
"Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujar Ali.
Ahmad Sahroni dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang