Layani Dua Malam, PSK Dibantai Pasangan Kencannya
jpnn.com - SORONG - Pelaku pembunuhan yang tega menghabisi nyawa Ririn, Pekerja Seks Komersial di Lokalisasi Malanu sampai kemarin (23/12) masih dalam penyelidikan polisi.
Pria yang belum diketahui identitasnya itu dipastikan pasangan kencan korban yang dua malam dilayani korban di Wisma Sumber Hidup, Lokalisasi Malanu.
Keterangan yang dihimpun Radar Sorong (Grup JPNN), antara pelaku dan korban selama ini diduga menjalin hubungan asmara.
Selain menghabisi nyawa korban, Ketua RT Lokalisasi Malanu, Sadikun mengatakan, diduga pelaku juga merampok korbannya. Karena handphone, uang simpanan serta perhiasan milik korban yang kerap dipakai hilang.
Bahkan, cincin yang dipakai juga lenyap dari jari-jari tangan yang diduga patah akibat dipaksa pelaku saat mengeluarkan cincin korban.
“Anak itu (korban,red) ada uangnya mas, karena memang dia pekerja keras yang memang bekerja untuk menyimpan uang, perhiasan juga punya tapi hilang semua,” tutur Sadikun kepada Radar Sorong.
Diakui Sadikun, semasa hidupnya, Ririn dikenal wanita yang pendiam dan tidak suka sembarang bergaul dengan sesama PSK lainnya. Ia lebih banyak diam saat menghadapi masalah termasuk soal urusan keluarga.
Sehingga, tidak ada yang mengetahui jika wanita tersebut ternyata menyimpan kekasih gelap yang justru menyebabkan kematian.
Namun, menurut teman sesama PSK yang tinggal satu Wisma, sering pelanggannya mengeluh dan menceritakan jika korban dikenal sebagai pemberi harapan palsu (PHP).
SORONG - Pelaku pembunuhan yang tega menghabisi nyawa Ririn, Pekerja Seks Komersial di Lokalisasi Malanu sampai kemarin (23/12)
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan