Layani Om Hidung Belang, Mama Muncikari Dapat Jatah Rp 500 ribu
Sabtu, 30 Maret 2019 – 06:14 WIB

Dua tersangka muncikari dan PSK prostitusi. Foto: JPG/Pojokpitu
BACA JUGA : Minta Prostitusi Dilegalkan, Pekerja Seks Australia Temui
Tarif yang ditawarkan terhadap para pemesan senilai Rp 900 ribu.
"Sedangkan pembagiannya Rp 300 ribu untuk muncikarinya dan Rp 500 ribu untuk wanita atau korban yang dijajakan untuk melayani laki - laki hidung belang," imbuh AKBP Sigit.
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, selimut, cover bad, bantal, kondom dan tisu magic serta uang senilai Rp 900 ribu.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.(end/jpnn)
Polisi membongkar kasus prostitusi di hotel yang transaksinya baru berjalan satu bulan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Fakta Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus Melibatkan Anak di Bawah Umur
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
- Berawal dari MiChat, Pria Hidung Belang di Kepulauan Meranti Gorok Teman Kencan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan