Layani Om Hidung Belang, Mama Muncikari Dapat Jatah Rp 500 ribu

Layani Om Hidung Belang, Mama Muncikari Dapat Jatah Rp 500 ribu
Dua tersangka muncikari dan PSK prostitusi. Foto: JPG/Pojokpitu

BACA JUGA : Minta Prostitusi Dilegalkan, Pekerja Seks Australia Temui 

 

Tarif yang ditawarkan terhadap para pemesan senilai Rp 900 ribu.

"Sedangkan pembagiannya Rp 300 ribu untuk muncikarinya dan Rp 500 ribu untuk wanita atau korban yang dijajakan untuk melayani laki - laki hidung belang,"  imbuh AKBP Sigit.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, selimut, cover bad, bantal, kondom dan tisu magic serta uang senilai Rp 900 ribu.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.(end/jpnn)


Polisi membongkar kasus prostitusi di hotel yang transaksinya baru berjalan satu bulan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News