Layani Pasien JKN, Dokter Residence Jangan Dianggap Siswa

Layani Pasien JKN, Dokter Residence Jangan Dianggap Siswa
Dokter. Ilustrasi: The Telegraph

jpnn.com - Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Laksono Trisnantoro mengatakan, rasio jumlah dokter di masing-masing kota sangat berbeda.

DKI Jakarta dan DIY memiliki jumlah dokter yang cukup, sementara di kota-kota lainnya sangat rendah. Ini yang menyebabkan kualitas pelayanan tidak merata.

“Seharusnya residence dimasukkan sebagai tenaga kerja pelayanan kesehatan, tidak dianggap sebagai siswa. Mereka saat ini bekerja melayani pasien-pasien jaminan kesehatan nasional (JKN),” ungkapnya, Senin (13/11).

Cara ini, lanjutnya, akan membuat jumlah dokter dan spesialis “cukup” untuk melayani pasien-pasien JKN. Mengingat semua peserta JKN berhak mendapatkan mutu layanan kesehatan yang prima dan tidak diskriminatif, penyempurnaan besaran tarif perlu dipikirkan oleh Kementerian Kesehatan.

Sejalan dengan kebijakan baru tentang besaran tarif, rumah sakit juga dituntut menjalankan strategi pengendalian biaya, peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kesehatan, yang pada akhirnya bisa menarik lebih banyak pasien JKN yang ditangani.

Sementara Direktur Rumah Sakit An-Nisa Tangerang Dr Ediansyah mengungkapkan pengalaman lapangan yang menarik. Rumah sakit yang dikelolanya mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pasien-pasien JKN.

“Pasien JKN kami meningkat terus, lebih dari 800 setiap hari. Rumah sakit mampu membiayai upaya peningkatan kualitas pelayanan termasuk pengadaan teknologi dan alat-alat kesehatan terbaru,” tuturnya.

Dia menilai, Tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) saat ini dirasakan cukup dengan kiat-kiat efisiensi dan tetap mengedepankan kualitas pelayanan kesehatan. Efisiensi ini mencakup strategi pengendalian biaya dan kebutuhan lainnya, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan. (esy/jpnn)


Seharusnya dokter residence dimasukkan sebagai tenaga kerja pelayanan kesehatan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News