Layar Kaca Punya Siapa? Kisruh Acara Lamaran Selebritas di Televisi

Rangkaian acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurelie Hermansyah yang sudah dan akan disiarkan oleh RCTI menuai protes.
Pihak RCTI bersikukuh tidak melakukan pelanggaran, sementara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator dinilai lemah dan tidak antisipatif.
Protes yang paling keras disampaikan oleh para akademisi dan praktisi media penyiaran yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).
"KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik," demikian petikan isi pernyataan sikap yang diterima ABC Indonesia.
External Link: IG AurelFrekuensi publik dan kepentingan publik dalam media penyiaran
Salah satu pegiat KNRP yang juga akademisi Universitas Indonesia, Nina Mutmainnah, mengingatkan pentingnya unsur frekuensi dalam media penyiaran yang membedakannya dengan media lain.
"Untuk bisa beroperasi, media penyiaran memerlukan frekuensi untuk memancarsiarkan sebuah tayangan."
"Frekuensi ini adalah sumber daya alam yang terbatas dan milik publik," ujar Nina.
"Sehingga pemakaiannya harus diatur supaya bisa digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat luas," jelas Nina.
Sejumlah pihak mempertanyakan penggunaan frekuensi publik untuk menayangkan acara pernikahan selebritas
- Dunia Hari Ini: Jenazah Dua Pendaki Gunung Cartensz di Papua Sudah Dievakuasi
- Sulitnya Berbaik Sangka kepada Danantara
- Temu Mencoba Masuk Indonesia, Tapi Bukan Itu yang Dikhawatirkan UMKM
- Presiden AS dan PM Inggris Bertemu Untuk Akhiri Perang Ukraina
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- Pemerintah dan Apple Sepakati Perjanjian, iPhone 16 Boleh Dijual di Indonesia