LBH Ansor: Gus Nur Seharusnya Ditangkap karena Azan, Lalu Meniru Gonggongan Anjing
jpnn.com, JAKARTA - Aksi Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengumandangkan azan, lalu menirukan gonggongan anjing menuai kritik.
Terbaru, Ketua Advokasi dan Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Dendy Zuhairil Finsa merespons dengan tegas.
Dendy menilai Gus Nur justru melakukan penistaan agama dalam video yang diunggah dengan judul Menag: Adzan Ibarat Gonggong Anjing - Inilah Bentuk Makar Allah yang Nyata melalui akun Gus Nur 13 Official di YouTube pada 25 Februari 2022.
"Justru Gus Nur yang menista agama. Dia yang mencontohkan azan dengan gonggongan anjing di menit 12.08 sampai 12.41," kata Dendy kepada JPNN.com, Minggu (27/2).
Dendy juga menyebutkan seharusnya Gus Nur dilaporkan ke polisi dan langsung ditangkap.
"Dia itu harusnya dilaporkan dan ditangkap, bikin gaduh aja. Dia juga residivis, berulang-ulang melakukan hal begini," lanjutnya.
Menurut Dendy, Gus Nur bisa dipolisikan lantaran dianggap melanggar pasal 156 a KUHP yang melakukan penodaan agama.
Sebelumnya, Gus Nur dalam video itu menyebut Menag Yaqut mencontohkan azan yang diikuti suara mirip gonggongan anjing.
Ketua Advokasi dan Litigasi LBH Ansor Dendy Zuhairil Finsa memberikan pernyataan tegas terkait video Gus Nur yang mengkritik Menag Yaqut Cholil Qoumas
- Menag Yaqut Resmikan Program 10.000 Beasiswa Santri BAZNAS
- Kemenag di Bawah Kepemimpinan Menag Yaqut Kembangkan 432 Badan Usaha Milik Pesantren
- Menag Rilis Logo, Tema, dan Theme Song Hari Santri 2024
- Kemenag Berhasil Dorong Kemandirian Pondok Pesantren, Punya Badan Usaha Sendiri
- Menag Yaqut Ungkap Keberhasilan Mendorong Perbaikan Lembaga Pendidikan
- Kiprah Kemenag 10 Tahun Membersamai Jokowi: Bertumbuh Jadi Faster, Better, & Stronger