Usir Warga Pendatang yang Belum Vaksin
LBH Bali: Desa Tak Bisa Sewenang-wenang, Sentil Isi Kepres Jokowi

“Kepres yang ditertibkan Presiden Jokowi maupun Gubernur Koster tidak sama isinya dengan isi keputusan yang dibuat oleh perbekel,” kata Ferry Wahyudi.
Ferry mengaku menerima apabila isi surat perbekel itu sama dengan isi Kepres Presiden Jokowi.
“Andaikan saya diberi sanksi karena tidak mengikuti arahan presiden, saya siap. Saya siap didenda. Tapi, aturan perbekel ini kan tidak ada dasarnya,” paparnya.
Ferry menambahkan, dirinya diusir dari rumahnya sendiri karena tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin covid-19. Bukan karena menolak untuk divaksin.
"Saya mau divaksin. Artinya apa dasar dari perbekel ini membuat keputusan nomor dua, saya dikeluarkan dari desa atas nama saya sendiri.
Saya ngerti adat. Leluhur saya kejawen semua. Alasannya tidak bisa menunjukan sertifikasi vaksin. Bukan menolak vaksin," imbuhnya.
Seperti diberitakan, FWSW disebut-sebut diusir dari rumahnya sendiri, Minggu (18/7) lalu lantaran dirinya belum disuntik vaksin covid-19.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, didampingi YLBHI LBH Bali, FWSW mengadukan kasus yang dialaminya ke Polres Badung, Selasa (27/7). (rb/mar/JRB)
Video Terpopuler Hari ini:
LBH Bali mengingatkan desa tidak bisa sewenang-wenang mengusir warga pendatang yang belum divaksin. LBH Bali bahkan menyentil isi Kepres Presiden Jokowi soal sanksi yang menolak vaksin
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
- Pramono tak Melarang Siapa pun Mengadu Nasib ke Jakarta Setelah Lebaran
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement