LBH dan Guru Somasi Mendikbud
Selasa, 30 Juli 2013 – 18:37 WIB
Sementara Ahmad Biky dari LBH Jakarta menyatakan kurikulum 2013 cacat hukum karena bertentangan dengan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea-4.
Baca Juga:
Karena itu koalisi mensomasi Mendikbud dalam jangka waktu 14 hari ke depan untuk membatalkan penerapan kurikulum 2013. Mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 tahun 2003, serta mencabut Permendikbud No. 54, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71 tahun 2003.
"Kemdikbud harus meningkatkan kompetensi guru secara berkesinambungan dan merata, tidak diskriminatif," tegas Ahmad Biky.(Fat/jpnn)
JAKARTA - LBH Jakarta bersama Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), FGII, akademisi dan beberapa tokok pendidikan melayangkan somasi agar Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut