LBH dan Guru Somasi Mendikbud
Selasa, 30 Juli 2013 – 18:37 WIB

LBH dan Guru Somasi Mendikbud
Sementara Ahmad Biky dari LBH Jakarta menyatakan kurikulum 2013 cacat hukum karena bertentangan dengan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea-4.
Baca Juga:
Karena itu koalisi mensomasi Mendikbud dalam jangka waktu 14 hari ke depan untuk membatalkan penerapan kurikulum 2013. Mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 tahun 2003, serta mencabut Permendikbud No. 54, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71 tahun 2003.
"Kemdikbud harus meningkatkan kompetensi guru secara berkesinambungan dan merata, tidak diskriminatif," tegas Ahmad Biky.(Fat/jpnn)
JAKARTA - LBH Jakarta bersama Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), FGII, akademisi dan beberapa tokok pendidikan melayangkan somasi agar Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- LLDIKTI IV Percepat Kenaikan Puluhan Jabatan Dosen Universitas Kristen Maranatha
- Gelar Acara M3, Ganesha Operation Berbagi Strategi Jitu Masuk PTN Terbaik
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan