LBH dan Komnas HAM Temukan Kejanggalan

LBH dan Komnas HAM Temukan Kejanggalan
LBH dan Komnas HAM Temukan Kejanggalan
PADANG--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Komnas HAM Sumbar temukan kejanggalan atas tewasnya tersangka Faisal Akbar, 14, dan Busra M Zen , 17, dalam sel tahanan Mapolsek Sijunjung beberapa waktu lalu. Kejanggalan itu berhasil ditemukan setelah LBH dan Komnas melakukan investigasi ke Sijunjung, kemarin (10/1).

Dalam investigasi yang dilakukan LBH dan Komnas HAM tersebut, mereka sempat menemui Wali Nagari Pulaupunjung. Dari keterangan Wali Nagari bernama, April Marsal kepada LBH dan Komnas HAM, saat Faisal ditangkap, puluhan warga menyerahkannya kepada nagari. Saat itu kondisinya baik dan tidak ada tanda kekerasan terlihat ditubuh anak itu.

“Tersangka bernama Faisal sempat kami amankan di sel yang ada di kantor Wali Nagari. Setelah itu, saya menghubungi Polsek Sijunjung, tidak berapa lama dua orang anggota Polsek Sijunjung berpangkat Brigadir Randi dan Brigadir Tantawi datang menjemput tersangka, setelah itu saya tidak tahu lagi proses hokum yang dijalankan aparat kepolisian,” ujar Dedi Alfarisi, staf divisi pembaharuan hukum dan peradilan LBH Padang, yang menirukan keterangan Wali Nagari, pada Padang Ekspres (Group JPNN), kemarin (10/1).

Dilanjutkan Dedi, setelah mendengarkan keterangan Wali Nagari Pulaupunjung tersebut, LBH dan Komnas HAM mendatangi, Mapolsek Sijunjung. Ditempat tersebut, LBH dan Komnas HAM diterima langsung Kapolsek AKP Syamsul Bahri, tidak mau berkomentar banyak, dan ia hanya mengatakan kasus itu telah dilimpahkan ke Polda Sumbar.

PADANG--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Komnas HAM Sumbar temukan kejanggalan atas tewasnya tersangka Faisal Akbar, 14, dan Busra M Zen , 17, dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News