LBH dan Komnas HAM Temukan Kejanggalan

LBH dan Komnas HAM Temukan Kejanggalan
LBH dan Komnas HAM Temukan Kejanggalan
“Sembilan orang polisi itu, baru bisa ditetapkan sebagai tersangka, apabila mereka terbukti melakukan penganiayaan. Kalau seluruhnya atau unsure pidananya jelas mau tidak mau tujuh anggota dari mapolsek Sijunjung dan dua orang anggota Polres Sijunjung akan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Untuk mengusut kasus itu kata Mainar, polisi tidak hanya memeriksa Sembilan orang polisi itu, tapi beberapa tahanan lain yang saat itu juga berada atau satu sel dengan dua orang tersangka yang tewas tersebut. Tapi saat ditanyakan, kapan dan berapa banyak tahanan yang satu sel dengan tersangka belum bisa dijawab Mainar Sugianto, ia hanya mengatakan tunggu saja kalaua memang telah diperiksa tentu aparat kepolisian akan memberitahukan hal itu.

Diakui Mainar, Polda Sumbar masih menunggu petunjuk dari Mabes Polri, untuk kembali melanjutkan kasus tersebut. Selain itu, Polda juga menunggu hasil penyidikan Mabes Polri yang akan dijadikan acuan, dalam melanjutkan proses penyidikan kasus tewasnya dua orang tahanan dalam sel masing-masing Faisal Akbar , 14 , dan Busra M Zen , 17 ,.

Seperti yang telah diberitakan, meninggalnya dua orang tahanan itu telah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dalam UU ini seharusnya penyidik kepolisian lebih memperhatikan kedua tersangka karena sesuai prosedur hukum anak-anak dibawah umur harus dilindungi, penyidikannya merekapun harus berbeda dengan orang lain. Selain itu, polisi juga telah melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiyaan yang menyebabkan Kematian dengan Ancaman pidana selama-lamanya 7 (tujuh) tahun, akibat kelalain penyidik kepolisian, mereka dapat dikenakan dan dijerat dengan Pasal 305 KUHP.

PADANG--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Komnas HAM Sumbar temukan kejanggalan atas tewasnya tersangka Faisal Akbar, 14, dan Busra M Zen , 17, dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News