LBH dan Komnas HAM Temukan Kejanggalan
Rabu, 11 Januari 2012 – 11:18 WIB
Pengakuan keluarga korban, Jum’at tanggal 29 Desember 2011 saat proses pemakaman, Wakapolres Sijunjung memberikan amplop berisi sejumlah uang sebanyak Rp.1.500.000, adapun uang tersebut merupakan uang sedekah bukan santunan. Dua orang tahanan itu diketahu telah meninggal dunia Rabu tanggal 23 Desember 2011, menurut keterangan polisi kedua tahanan meniggal bunuh diri dengan cara menggantung diri, namun kematian tahanan memiliki kejanggalan-kejanggalan yang harus diselidiki lebih lanjut oleh polisi. (kd)
PADANG--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Komnas HAM Sumbar temukan kejanggalan atas tewasnya tersangka Faisal Akbar, 14, dan Busra M Zen , 17, dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad