LBH HAMI: Perdamaian Guru Supriyani & Orang Tua Siswa Tak Ada Gunanya
jpnn.com - Perdamaian antara guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) Supriyani dan orang tua murid berinisial D (8), korban dugaan penganiayaan disorot Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya, Supriyani dan orang tua siswa yang juga seorang polisi di Polsek Baito, didamaikan oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga pada Selasa (5/11/2024).
Mediasi antara guru Supriyani dengan Aipda Wibowo Hasyim dan istri, orang tua D, berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konsel.
Namun, Ketua LBH HAMI Sultra Andri Darmawan menyebut perdamaian antara Supriyani dengan keluarga terduga korban tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2024.
"Kalau perdamaian di pengadilan merujuk kepada harus dilakukan pada sidang pertama dan terdakwa harus mengakui perbuatannya," kata Andri ditemui Antara, Rabu (6/11/2024).
Nah, Andri menilai perdamaian itu tidak ada gunanya lantaran guru honorer tersebut tidak pernah mengakui kesalahan yang dituduhkan, yakni pemukulan terhadap siswa berinisial D.
"Ibu Supriyani kan tidak pernah mengakui kesalahan, jadi, perdamaian itu tidak ada gunanya, karena tidak sesuai dengan Peraturan MA," ucap Andri.
Dia menyebut langkah yang dilakukan oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga memediasi kedua pihak juga tidak diketahui oleh LBH HAMI Sultra, sebagai leader yang menangani perkara Supriyani.
LBH HAMI Sultra menilai perdamaian guru honorer Supriyani dengan orang tua siswa D yang juga seorang polisi tidak ada gunanya karena tak sesuai Peraturan MA.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya