LBH HAMI: Perdamaian Guru Supriyani & Orang Tua Siswa Tak Ada Gunanya

LBH HAMI: Perdamaian Guru Supriyani & Orang Tua Siswa Tak Ada Gunanya
Ketua LBH HAMI Sultra Andri Darmawan saat bersama guru Supriyani. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

"Anggota (LBH HAMI) yang ikut menandatangani itu sudah kami berhentikan, yaitu Saudara Samsuddin," ujarnya.

Andri Darmawan menjelaskan bahwa dalam surat kesepakatan berdamai itu juga tidak dipahami oleh Supriyani, melainkan terdakwa (Supriyani) hanya diarahkan saja.

"Jadi, saya tidak urus dengan itu (kesepakatan damai), kami fokus dengan pembuktian, untuk menghadirkan alat bukti supaya bisa membuktikan bahwa ibu Supriyani tidak bersalah," tutur Andri.

Dia juga berharap dalam proses pengadilan yang dijalani Supriyani di PN Andoolo, majelis hakim bisa memberikan vonis bebas terhadap terdakwa.

"Mudah-mudahan dengan hasil persidangan bisa membebaskan ibu Supriyani," ujarnya.

Supriyani dan Orang Tua Siswa D Didamaikan Bupati Konsel

Sebelumnya diberitakan guru honorer SDN 4 Baito, Konsel, Supriyani dan orang tua murid berinisial D (8), korban dugaan penganiayaan berdamai, Selasa (5/11/2024).

Surunuddin menyebut mediasi itu bertujuan agar perkara antara kedua bela pihak tersebut dapat selesai dengan damai.

"Sebagai orang tua, kita selesaikan ini baik-baik, apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun," kata Surunuddin dalam mediasi itu.

LBH HAMI Sultra menilai perdamaian guru honorer Supriyani dengan orang tua siswa D yang juga seorang polisi tidak ada gunanya karena tak sesuai Peraturan MA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News