LBH HAMI: Perdamaian Guru Supriyani & Orang Tua Siswa Tak Ada Gunanya

LBH HAMI: Perdamaian Guru Supriyani & Orang Tua Siswa Tak Ada Gunanya
Ketua LBH HAMI Sultra Andri Darmawan saat bersama guru Supriyani. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Dia menyebutkan bahwa meski kedua pihak telah berdamai, perkara hukum tetap berjalan di PN Andoolo.

Oleh karena itu, Surunuddin menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menangani perkara tersebut untuk menjatuhkan putusan yang adil.

"Semoga sesuai harapan kita masalah ini segera selesai baik-baik. Namun, sekarang kita kembali kebijakan hakim soal putusan persidangan nanti. Ya, harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan putusannya," tutur Bupati.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Supriyani, Samsuddin, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik mediasi tersebut dan bersepakat dari hasil pertemuan itu.

"Dengan adanya perdamaian tersebut bisa memberikan keputusan agar Ibu Supriyani dapat divonis bebas oleh majelis hakim," ucapnya.

Supriyani juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dan seluruh pihak yang terlibat dalam pertemuan mediasi tersebut.

"Saya berterima kasih atas semua pihak yang sudah memfasilitasi kegiatan tersebut, dan menyatakan setelah permasalahan tersebut tidak ada dendam ataupun hal serupa di kemudian hari," tutur Supriyani.

Hal senada juga sama diungkapkan orang tua korban Aipda Wibowo yang telah memaafkan guru honorer Supriyani tanpa ada dendam di kemudian hari.

LBH HAMI Sultra menilai perdamaian guru honorer Supriyani dengan orang tua siswa D yang juga seorang polisi tidak ada gunanya karena tak sesuai Peraturan MA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News