LBH Jakarta Krisis Uang, Foke Salahkan Biro Hukum

LBH Jakarta Krisis Uang, Foke Salahkan Biro Hukum
LBH Jakarta Krisis Uang, Foke Salahkan Biro Hukum
Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu, mengakui selama ini pihaknya memang tidak pernah memberikan dana operasional untuk LBH. Dana yang diberikan hanya berupa bantuan yang digunakan untuk program kegiatan sesuai proposal yang diajukan oleh LBH, itupun sudah dihentikan sejak 2008 silam. ”Kalau LBH ingin mendapatkan dana kembali, tolong dibuat saja proposalnya,” singkat Sri, saat dihubungi INDOPOS (JPNN Group).

Ketua LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, mengungkapkan saat ini LBH Jakarta hanya memiliki dana operasional sebesar Rp 27 juta. Jumlah tersebut hanya mampu menopang kegiatan LBH selama satu bulan ke depan. Selebihnya, Nurkholis mengaku kebingungan menjalankan kegiatan lembaganya.

Setiap tahun LBH Jakarta membutuhkan biaya operasional, baik untuk investigasi, monitoring, dan pendampingan, sebesar Rp 800 juta. Per bulannya sekitar Rp 70 juta. Kebutuhan dana itu diperoleh dari donatur luar negeri di antaranya AUSAID, Hivos, Yayasan Tifa, dan Kemitraan.

Awal tahun ini, lembaga donor ini kecuali Yayasan Tifa, menghentikan bantuan. Adapun bantuan pemerintah dari Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dihentikan sejak 2008 lalu. "Kondisi ini membuat LBH krisis," kata Nurkholis. (wok)

KRISIS keuangan yang dialami Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sangat disesalkan banyak pihak. Utamanya Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News