LBH Keadilan Gugat Wali Kota Bogor
Selasa, 30 April 2013 – 06:15 WIB
BOGOR - Langkah untuk menggugat Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Diani Budiarto ternyata tidak main-main. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya yang dipercaya oleh warga Bogor sebagai kuasa hukum, akan mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN Bandung, Selasa (30/4).
“Semua sudah siap, dan mendaftarkan gugatan atas IMB Hotel Amarrossa ke pengadilan,” ujar Direktur Eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya Sugeng Teguh Santoso, kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group), Senin (29/4).
Menurutnya, semua berkas yang dijadikan dasar untuk melakukan gugatan telah terpenuhi, terutama surat kuasa dari element koalisi yang sudah setuju memberikan kuasanya kepada LBH. “Semua sudah dibahas secara matang, tinggal actionnya saja,” imbuh Sugeng.
Lebih lanjut ia mengatakan, sejauh ini yang telah memberikan surat kuasa penuh dari Ki Wahyu yang merupakan Ketua Koalisi masyarakat peduli tugu kujang (kompak), baik itu secara pribadi maupun seluruh budayawan se Bogor.
BOGOR - Langkah untuk menggugat Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Diani Budiarto ternyata tidak main-main. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS