LBH Medan Akan Mengadu ke Dahlan
jpnn.com - MEDAN - Setelah dua hari dibuka, posko pengaduan atas kerugian pemadaman listrik secara bergilir Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menerima 15 pengaduan dari masyarakat.
Kini, pengaduan terus dikumpuli dan didata. Ketika jumlah pengaduan sudah banyak, pihaknya akan menyerahkannya ke Menteri Badan Usaha Milik Negaran (BUMN), Dahlan Iskan, di Jakarta.
“Ada yang karena barang elektroniknya rusak, ada juga yang lain-lain misalnya dia tak lagi bisa menjalankan aktivitasnya secara normal. Kita terus menunggu pengaduan yang lain, kita mengajak masyarakat untuk menyampaikan pengaduannya karena pemadaman ini sangat merugikan,” kata Direktur LBH Medan, Surya Adinata seperti diberitakan Sumut Pos (grup JPNN).
Ia menuturkan, pengaduan tersebut sebagai bentuk pernyataan sikap masyarakat atas kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah di Sumatera Utara yang masih belum bisa menyelesaikan permasalahan krisis listrik yang sudah berlangsung lama.
Dia menilai, selama ini solusi mengatasi pemadaman listrik bergilir masih retorika belaka dan terkesan Pemerintah Daerah Provinsi Sumut dan PT PLN Sumbagut hanya memberikan janji-janji saat terjadi krisis listrik.
“Hanya saja kan belum ada keseriusan dari pemerintah untuk menghapuskan kesengsaraan masyarakat karena pemadaman listrik secara bergilir ini. Nanti kalau sudah banyak pengaduan dari masyarakat, kita akan menyerahkannya ke Menteri BUMN, Dahlan Iskan,” katanya. (gus/ain)
MEDAN - Setelah dua hari dibuka, posko pengaduan atas kerugian pemadaman listrik secara bergilir Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menerima 15 pengaduan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas