LBH Padang Ajukan Perlindungan 6 Saksi Kasus Afif Maulana ke LPSK
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Hukum (LBH) Padang mewakili para saksi dalam kasus kematian Afif Maulana, 13, untuk mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (26/6).
Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi mengatakan kedatangannya untuk mengajukan permohonan perlindungan untuk keluarga Afif dan para saksi yang mengetahui kejadian.
"Kami akan mengajukan (permohonan perlindungan untuk) enam orang. Kami sudah membawa data kependudukan dan akan kami ajukan," kata Diki di Jakarta Timur, Rabu (26/6).
Dia menjelaskan keenam saksi tersebut termasuk orang tua Afif, dan para saksi yang melihat kejadian saat jajaran Sabhara Polda Sumatera Barat mengamankan sejumlah orang karena diduga melakukan tawuran.
Mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena khawatir mendapatkan intimidasi dan ancaman selama jalannya proses hukum mengungkap kematian Afif.
"Kami menduga ada ancaman. Jadi ini perlu langsung dilindungi LPSK sebagai lembaga negara yang tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam perlindungan saksi dan korban," lanjutnya.
Diki menuturkan pada malam Afif tewas sebenarnya terdapat 18 orang yang diamankan jajaran Polda Sumatera Barat karena diduga terlibat dalam tawuran di sekitar Batang Kuranji, Padang.
Namun, LBH Padang belum dapat menjangkau seluruh saksi-saksi, sehingga untuk sementara hanya enam orang mengajukan permohonan perlindungan.
LBH Padang mewakili para saksi dalam kasus kematian Afif Maulana, 13, untuk mengajukan perlindungan LPSK pada Rabu (26/6).
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK