LBH Padang Ajukan Perlindungan 6 Saksi Kasus Afif Maulana ke LPSK
"Sebenarnya yang ditangkap 18, semua korban dan saksi, karena ada keterbatasan juga bagi kami untuk mengakses baik itu korban dan saksi," tuturnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membeberkan kronologi dugaan kasus penganiayaan AM (13) oleh oknum polisi hingga tewas di Kuranji, Padang, Sumatra Barat.
Direktur LBH Padang Indira Suryani menyampaikan berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, AM sekitar 04.00 WIB tengah mengendarai sepeda motor dengan korban A di jembatan aliran Batang Kuranji Jalan By Pass KM 9 pada Minggu (9/6).
Dia menyebutkan kemudian AM dan rekannya diduga didatangi oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang patroli menggunakan motor dinas berjenis KLX.
"Secara langsung oknum anggota Kepolisian Daerah Sumatra Barat tersebut menendang kendaraan yang ditunggangi oleh korban AM dan korban A hingga jatuh terpelanting ke bagian kiri jalan," kata Indira dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/6).
Lebih lanjut, A dan AM langsung dibawa ke Polsek Kuranji dan keduanya dipisahkan.
Berdasarkan keterangan A, AM disebut sempat berdiri dan diduga dikelilingi oleh anggota Polda Sumbar yang memegang Rotan.
"Pada saat dibawa ke Kepolisian Sektor Kuranji, saksi A dan korban-korban ditangkap lainnya di interogasi. Bahkan saksi A sempat ditendang dua kali di bagian wajah, disentrum serta diancam apabila melaporkan kejadian yang dialami maka akan ditindaklanjuti," lanjutnya.
LBH Padang mewakili para saksi dalam kasus kematian Afif Maulana, 13, untuk mengajukan perlindungan LPSK pada Rabu (26/6).
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK