LBH Padang Ajukan Perlindungan 6 Saksi Kasus Afif Maulana ke LPSK

Kemudian, A dan korban-korban lainnya dibawa ke Polda Sumatera Barat, disuruh jalan jongkok dan berguling-guling sampai muntah, kalau belum muntah belum boleh berhenti.
"Hingga pukul 10.00 WIB dan setelah membuat perjanjian untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, saksi A dan korban-korban lainnya diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing," jelas Indira.
Dia menyebutkan warga sekitar telah menemukan mayat yang diduga AM telah mengambang di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Pasar Ambacang, Kuranji, Kota Padang sekitar pukul 11.55 WIB.
"Korban AM yang ditemukan dengan kondisi luka lebam di bagian pinggang sebelah kiri, luka lebam di bagian punggung, luka lebam di bagian pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga," katanya.(mcr8/jpnn)
LBH Padang mewakili para saksi dalam kasus kematian Afif Maulana, 13, untuk mengajukan perlindungan LPSK pada Rabu (26/6).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon