LBH Padang Bakal Ajukan Perlindungan ke LPSK terkait Kasus Afif Maulana
jpnn.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dikabarkan akan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Afif Maulana.
Wakil ketua LPSK Sri Suparyati menyebutkan permohonan baru akan diajukan pada Rabu (26/6).
"Besok jam 2 akan ada kuasa hukum dari LBH Padang datang untuk bertemu LPSK," kata Sri Suparyati saat dihubungi JPNN.com, Selasa (25/6).
Terkait pengajuan perlindungan bagi saksi dan korban dalam peristiwa itu, Sri menyebutkan akan dilakukan penelaahan.
"Yang terkait LPSK belum melakukan penelahaan lebih jauh, ya" lanjutnya.
Sebelumnya, LBH Padang meragukan dan menolak pernyataan Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono soal kasus kematian Afif Maulana (13).
Dia menyebutkan Afif Maulana tidak termasuk dalam 18 orang yang diamankan dalam kejadian tersebut.
Irjen Suharyono juga menjelaskan bahwa anggotanya telah bekerja sesuai SOP yang berlaku.
LBH Padang dikabarkan akan mengajukan perlindungan ke LPSK terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Afif Maulana di Padang.
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Kematian Afif Maulana, Irjen Suharyono Tunggu Hasil Autopsi dari Jakarta
- Irjen Suharyono Imbau Masyarakat Laporkan Oknum Polisi tidak Netral Selama Pilkada