LBH Padang Bakal Ajukan Perlindungan ke LPSK terkait Kasus Afif Maulana

Sementara itu, LBH Padang menemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang ada di tubuh Afif Maulana dan sejumlah anak-anak melalui foto dan keterangan rekan dari korban.
“Lalu bagaimana kami bisa percaya tidak ada penyiksaan itu?. Ketika foto dan dokumentasi menunjukkan bekas penyiksaan itu?" kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani dalam keterangannya, Senin (24/6) malam.
LBH Padang melihat tindakan intimidasi, pengancaman, dan pembungkaman diduga dilakukan oleh kepolisian untuk berupaya menutup kasus ini.
“Atas pernyataan Kapolda Sumbar, ibu korban merasa kecewa dan hancur karena menyadari jalan yang terjal untuk memberikan keadilan bagi kematian tragis anaknya. Ibu korban menyatakan hatinya bisa terobati jikalau pelaku yang diduga melakukan penyiksaan dihukum berat dan dipecat," tuturnya.(mcr8/jpnn)
LBH Padang dikabarkan akan mengajukan perlindungan ke LPSK terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Afif Maulana di Padang.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak