LBH Padang Sebut Keluarga Tidak Diizinkan Memandikan Jenazah Afif

LBH Padang Sebut Keluarga Tidak Diizinkan Memandikan Jenazah Afif
Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi saat mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus Afif Maulana ke LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan keluarga Afif Maulana tidak diizinkan untuk memandikan jenazah sebelum dikebumikan.

Hal itu diungkapkan Koordinator Advokasi LBH Padang Diki Rafiqi seusai mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, Rabu (26/6).

"Sayangnya pihak keluarga tidak boleh memandikan jenazah di rumah dan hanya boleh melihat wajahnya saja," kata Diki.

Padahal, lanjutnya, sesuai dengan kebiasaan masyarakat, jenazah harus dimandikan di rumah.

"Warga kalau ada yang meninggal itu harus dimandikan di rumah lalu dikebumikan. Nah, ini (jenazah Afif) hanya boleh melihat wajahnya saja," lanjutnya.

Dia menyebutkan keluarga juga tidak bisa melihat kondisi tubuh Afif sebelum dikebumikan.

Diki menjelaskan pihak keluarga tidak diberikan alasan khusus oleh pihak kepolisian terkait hal tersebut.

"Tanpa alasan yang kuat juga sebenarnya keluarga tidak pernah melihat badan dan lain-lainnya," tuturnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan keluarga Afif Maulana tidak diizinkan untuk memandikan jenazah sebelum dikebumikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News