LBH Padang Sebut Keluarga Tidak Diizinkan Memandikan Jenazah Afif
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan keluarga Afif Maulana tidak diizinkan untuk memandikan jenazah sebelum dikebumikan.
Hal itu diungkapkan Koordinator Advokasi LBH Padang Diki Rafiqi seusai mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, Rabu (26/6).
"Sayangnya pihak keluarga tidak boleh memandikan jenazah di rumah dan hanya boleh melihat wajahnya saja," kata Diki.
Padahal, lanjutnya, sesuai dengan kebiasaan masyarakat, jenazah harus dimandikan di rumah.
"Warga kalau ada yang meninggal itu harus dimandikan di rumah lalu dikebumikan. Nah, ini (jenazah Afif) hanya boleh melihat wajahnya saja," lanjutnya.
Dia menyebutkan keluarga juga tidak bisa melihat kondisi tubuh Afif sebelum dikebumikan.
Diki menjelaskan pihak keluarga tidak diberikan alasan khusus oleh pihak kepolisian terkait hal tersebut.
"Tanpa alasan yang kuat juga sebenarnya keluarga tidak pernah melihat badan dan lain-lainnya," tuturnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan keluarga Afif Maulana tidak diizinkan untuk memandikan jenazah sebelum dikebumikan.
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Kematian Afif Maulana, Irjen Suharyono Tunggu Hasil Autopsi dari Jakarta
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon