LBH Padang Sebut Keluarga Tidak Diizinkan Memandikan Jenazah Afif

Dia menjelaskan jenazah Afif diserahkan ke keluarga beserta secarik kertas.
"Keluarga itu hanya diberi secarik kertas yang di dalamnya termuat kematian tidak wajar, dan penyebab yang tidak ditentukan. Hanya dua poin itu yang bisa menjadi informasi pada saat mayat diserahkan ke keluarga," jelasnya.
Sebelumnya, LBH Padang mewakili para saksi dalam kasus kematian Afif Maulana (13) untuk mengajukan perlindungan LPSK pada Rabu (26/6).
Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi mengatakan kedatangannya untuk mengajukan permohonan perlindungan untuk keluarga Afif dan para saksi yang mengetahui kejadian.
"Kami akan mengajukan (permohonan perlindungan untuk) enam orang. Kami sudah membawa data kependudukan dan akan kami ajukan," kata Diki di Jakarta Timur, Rabu (26/6).(mcr8/jpnn)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan keluarga Afif Maulana tidak diizinkan untuk memandikan jenazah sebelum dikebumikan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik