LBH Padang Sebut Keluarga Tidak Diizinkan Memandikan Jenazah Afif
Dia menjelaskan jenazah Afif diserahkan ke keluarga beserta secarik kertas.
"Keluarga itu hanya diberi secarik kertas yang di dalamnya termuat kematian tidak wajar, dan penyebab yang tidak ditentukan. Hanya dua poin itu yang bisa menjadi informasi pada saat mayat diserahkan ke keluarga," jelasnya.
Sebelumnya, LBH Padang mewakili para saksi dalam kasus kematian Afif Maulana (13) untuk mengajukan perlindungan LPSK pada Rabu (26/6).
Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi mengatakan kedatangannya untuk mengajukan permohonan perlindungan untuk keluarga Afif dan para saksi yang mengetahui kejadian.
"Kami akan mengajukan (permohonan perlindungan untuk) enam orang. Kami sudah membawa data kependudukan dan akan kami ajukan," kata Diki di Jakarta Timur, Rabu (26/6).(mcr8/jpnn)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan keluarga Afif Maulana tidak diizinkan untuk memandikan jenazah sebelum dikebumikan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Kematian Afif Maulana, Irjen Suharyono Tunggu Hasil Autopsi dari Jakarta
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon