LBH Pekanbaru Tagih Janji Mendikbudristek Soal Keadilan Bagi Mahasiswi Unri
jpnn.com, PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru akan menagih janji Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) yang menyebut akan memberikan keadilan bagi L, mahasiswi Universitas Riau (Unri) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Dekan nonaktif Fisip Unri Syafri Harto.
Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya mengatakan pihaknya akan terus menagih janji Mendikbudristek Nadiem Makarim meskipun Syafri Harto dinyatakan bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pekanbaru dalam perkara dugaan pencabulan itu.
“Kami akan menagih janji mendikbudristek,” kata Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (11/8).
Dia mengkhawatirkan vonis seperti ini akan membungkam penyintas lain untuk bersuara. Andi menambahkan, pihaknya akan mendesak Kemendikbudristek mengeluarkan putusan yang adil bagi L serta melindungi hak-haknya.
“Sanksi administrasi, kan, belum, hanya baru dinonaktifkan (dari jabatan Dekan Fisip Unri, red). Itu lagi satu-satunya jalan untuk mendapatkan keadilan korban," tambahnya.
Dia mengatakan putusan MA menolak kasasi JPU menuai kekecewaan dari sejumlah pihak, salah satunya LBH Pekanbaru yang mengawal dan mendampingi pelapor.
Andi mengatakan vonis ini akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum perkara pelecehan seksual.
“Kami saja amat syok, tentu saja korban merasakan lebih dari yang kami rasakan. Panjang dia berjuang, namun pada akhirnya dikandaskan perjuangannya," kata dia. (mcr36/jpnn)
LBH Pekanbaru menagih janji Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait keadilan bagi mahasiswi Fisip Unri berinisial L.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik & Pegiat Seni kepada Menteri Baru, Mengharukan
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Nadiem Makarim: Indonesia Melakukan Transformasi Pendidikan Besar-besaran Dalam 5 Tahun
- Lewat Program 2 Ini, Ribuan Siswa di Papua dan 3T Bisa Lanjutkan Pendidikan Berkualitas
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas