LBH Pelita Umat Angkat Bicara atas Pernyataan Menag Yaqut, Baca Kalimat Terakhir
Selasa, 26 Oktober 2021 – 02:10 WIB

Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal Kemenag hadiah negara untuk NU ditanggapi oleh Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN
Keempat, Chandra yang juga ketua BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu mengatakan jika pernyataan itu dianggap guyon atau bercanda, maka dapat dinilai Menag Yaqut memberikan pernyataan bohong dan mengakibatkan kegaduhan secara nasional.
Hal demikian menurut Chandra dapat dikenakan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana sepuluh tahun. (fat/jpnn)
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan angkat bicara menanggapi pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal Kemenag hadiah negara untuk NU.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan