LBH Pelita Umat Kecam Ide Trump Merelokasi Warga Jalur Gaza

LBH Pelita Umat Kecam Ide Trump Merelokasi Warga Jalur Gaza
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: source fo JPNN

Lebih dari itu, bahkan negara-negara barat dianggap menciptakan propaganda tentang Israel, yaitu seolah-olah terlihat kuat agar negeri-negeri Muslim takut akan kekuatan Israel untuk selanjutnya bersedia menormalisasi keberadaan Israel sekaligus tunduk pada barat.

LBH Pelita Umat mendesak Mahkamah Internasional dan pemimpin negeri-negeri Muslim untuk menyatakan Israel tidak sah disebut sebagai negara, dikarenakan bertentangan dengan hukum internasional berdasarkan Putusan 1514 (XV) dalam sidang umum PBB pada 14 Desember 1960.

Putusan itu tentang; “Pernyataan Mengenai Kewajiban Pemberian Kemerdekaan Kepada Negeri-Negeri dan Bangsa-Bangsa terjajah” dan Pasal 5 dari Resolusi 1514(XV) itu memerintahkan: “Untuk menyerahkan segala kekuasaan kepadabangsa penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu, dengan tidak bersyarat apa-apa pun, menuruti kemauan dan kehendak mereka itu sendiri yang dinyatakan dengan bebas,...”.

"Kami mendesak pemimpin negeri-negeri muslim agar tidak menyetujui dua proposal Donald Trump," kata Chandra.

Kedua proposal Trump tersebut, yaitu pertama “The Trump Peace Plan” yang secara resmi berjudul "Peace to Prosperity: A Vision to Improve the Lives of the Palestinian and Israeli People”. Upaya untuk membentuk 2 negara yang hidup berdampingan dan harmonis, serta kedua, “Proposal to clean out”.(fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

LBH Pelita Umat menilai ide Persiden AS Donald Trump merelokasi warga Palestina dari Jalur Gaza adalah upaya pembersihan etnis sehingga harus ditentang.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News