LBH Pelita Umat Kritisi Ucapan Jenderal Dudung soal Tuhan bukan Orang Arab
Kamis, 02 Desember 2021 – 11:40 WIB
Sementara, katanya, ucapan yang bernilai kebencian terhadap SARA dilarang oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Baca Juga:
"Bahwa sudah sepatutnya seorang pejabat untuk menjaga pernyataan atau statement dan tindakannya di ruang publik. Agar tidak menimbulkan kegaduhan," pungkas Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengkritisi ucapan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman soal Tuhan bukan orang Arab. Begini pendapat hukumnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ingin Bahasa Indonesia Lebih Produktif
- BBS 2024: Majukan Peran Bahasa & Sastra Indonesia di Ranah Internasional
- Gemini Live Kini Sudah Bisa Berbahasa Indonesia
- Alwi Novi
- Satu Lagi Sekolah di Australia Menutup Program Studi Bahasa Indonesia