LBH Pelita Umat Kritisi Ucapan Jenderal Dudung soal Tuhan bukan Orang Arab
Kamis, 02 Desember 2021 – 11:40 WIB

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Foto: Dispenad
Sementara, katanya, ucapan yang bernilai kebencian terhadap SARA dilarang oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Baca Juga:
"Bahwa sudah sepatutnya seorang pejabat untuk menjaga pernyataan atau statement dan tindakannya di ruang publik. Agar tidak menimbulkan kegaduhan," pungkas Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengkritisi ucapan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman soal Tuhan bukan orang Arab. Begini pendapat hukumnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan, Chandra Sampaikan Pendapat Hukum
- LBH Pelita Umat Kecam Ide Trump Merelokasi Warga Jalur Gaza
- UP dan Kemendikdasmen Berkolaborasi, Perkuat Literasi Bahasa Indonesia
- Polemik HGB di Kawasan Pagar Laut, Presiden Bisa Revisi Aturan Ini
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Berulah Lagi, Warga Arab Aniaya Marbut Masjid di Puncak Bogor