LBH Pers Desak Penyidik POM TNI AU Gunakan UU Pers
Jumat, 26 Oktober 2012 – 04:24 WIB

LBH Pers Desak Penyidik POM TNI AU Gunakan UU Pers
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers terus memantau perkembangan penyidikan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh oknum TNI AU di Riau, saat jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 yang hingga kini terus berjalan. Dia menyebutkan selain pasal-pasal yang sudah disangkakan penyidik, yakni pasal 170 dan 351 KUHP, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 18 UU Pers. Alasannya, pelaku telah menghalang-halangi wartawan dalam menjalani tugas jurnalistik, kemudian melakukan pengrusakan/perampasan terhadap barang peliputan.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana saat dikonfirmasi JPNN, di Jakarta, mengatakan tindakan oknum aparat TNI AU, Letkol Pnb Robert Simanjuntak merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa ditolerir.
Baca Juga:
"Pidana yang dilakukan aparat ini cukup serius, dan beberapa pasal bisa dikenakan terhadap pelaku, baik KUHP maupun UU Pers," tegas Hendrayana, Kamis (25/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers terus memantau perkembangan penyidikan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh oknum TNI AU di
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Menerima Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Yakin Warga Jabar Melindunginya
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama