LBH Pers Desak Penyidik POM TNI AU Gunakan UU Pers

LBH Pers Desak Penyidik POM TNI AU Gunakan UU Pers
LBH Pers Desak Penyidik POM TNI AU Gunakan UU Pers
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers terus memantau  perkembangan penyidikan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh oknum TNI AU di Riau, saat jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 yang hingga kini terus berjalan.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana saat dikonfirmasi JPNN, di Jakarta, mengatakan tindakan oknum aparat TNI AU, Letkol Pnb Robert Simanjuntak merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa ditolerir.

"Pidana yang dilakukan aparat ini cukup serius, dan beberapa pasal bisa dikenakan terhadap pelaku, baik KUHP maupun UU Pers," tegas Hendrayana, Kamis (25/10).

Dia menyebutkan selain pasal-pasal yang sudah disangkakan penyidik, yakni pasal 170 dan 351 KUHP, pelaku juga  bisa dijerat dengan pasal 18 UU Pers. Alasannya, pelaku telah menghalang-halangi wartawan dalam menjalani tugas jurnalistik, kemudian melakukan pengrusakan/perampasan terhadap barang peliputan.

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers terus memantau  perkembangan penyidikan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh oknum TNI AU di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News