LBH Pers Desak Penyidik POM TNI AU Gunakan UU Pers
Jumat, 26 Oktober 2012 – 04:24 WIB

LBH Pers Desak Penyidik POM TNI AU Gunakan UU Pers
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers terus memantau perkembangan penyidikan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh oknum TNI AU di Riau, saat jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 yang hingga kini terus berjalan. Dia menyebutkan selain pasal-pasal yang sudah disangkakan penyidik, yakni pasal 170 dan 351 KUHP, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 18 UU Pers. Alasannya, pelaku telah menghalang-halangi wartawan dalam menjalani tugas jurnalistik, kemudian melakukan pengrusakan/perampasan terhadap barang peliputan.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana saat dikonfirmasi JPNN, di Jakarta, mengatakan tindakan oknum aparat TNI AU, Letkol Pnb Robert Simanjuntak merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa ditolerir.
Baca Juga:
"Pidana yang dilakukan aparat ini cukup serius, dan beberapa pasal bisa dikenakan terhadap pelaku, baik KUHP maupun UU Pers," tegas Hendrayana, Kamis (25/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers terus memantau perkembangan penyidikan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh oknum TNI AU di
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Ray Rangkuti Nilai Hasan Nasbi Layak Dicopot dari Jabatan PCO