LBH Pers Desak Penyidik POM TNI AU Gunakan UU Pers
Jumat, 26 Oktober 2012 – 04:24 WIB
"Untuk pasal 18 ayat 1 UU Pers saja, pelaku bisa dihukum penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta. Kami berharap penyidik tidak hanya menggunakan KUHP, tapi juga UU Pers, karena korban sedang menjalani tugas jurnalistik," terangnya.
Hendrayana menekankan dalam menindak oknum perwira TNI AU ini, penyidik POM TNI AU diminta transparan serta cepat dalam melakukan tindakan hukum, terutama untuk menetapkan Letkol Robert Simanjuntak sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Kalau belum tersangka, harus dipercepat karena buktinya sudah kuat, videonya sudah disaksikan jutaan orang tidak hanya di Indonesia tapi di dunia," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers terus memantau perkembangan penyidikan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh oknum TNI AU di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah