LBH: Polisi Labrak Prosedur Hukum Acara
Sabtu, 19 Januari 2013 – 06:10 WIB
MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menemukan indikasi pelanggaran prosedur hukum acara terkait dengan penanganan dan penangkapan tiga terduga teroris di Makassar dan Enrekang, beberapa waktu lalu. Proses penangkapan tersebut dinilai melanggar pasal 26 undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. “Justru yang di Enrekang itu, dia (Densus) bertanya dulu kepada warga dulu untuk memastikan si terduga. Padahal, kalau sudah diintai, kan tidak perlu tanya ke warga lagi,” jelasnya.
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis, Jumat (18/1) mengatakan, penangkapan yang dilakukan Densus 88 Anti Teror yang dilakukan pada 4 dan 5 Januari di Makassar dan Enrekang itu diketahui tanpa ketentuan izin penyidikan. Tindakan ini, kata dia, bertentangan dengan prinsip hukum dan HAM, terutama dengan prinsip perlakuan dan dengan cara yang jujur. “Hasil telaah kami, prinsip ini yang tidak kami temukan di penanganan dan penangkapan terorisme ini,” jelasnya.
Baca Juga:
Dia menambahkan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga terduga teroris yang ditangkap beberapa waktu lalu. Dari laporan keluarga korban diketahui bahwa proses penangkapan ternyata tanpa memperlihatkan surat pemberitahuan dan perintah penangkapan terlebih dahulu.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menemukan indikasi pelanggaran prosedur hukum acara terkait dengan penanganan dan penangkapan tiga
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom