LBH: Polisi Labrak Prosedur Hukum Acara
Sabtu, 19 Januari 2013 – 06:10 WIB

LBH: Polisi Labrak Prosedur Hukum Acara
MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menemukan indikasi pelanggaran prosedur hukum acara terkait dengan penanganan dan penangkapan tiga terduga teroris di Makassar dan Enrekang, beberapa waktu lalu. Proses penangkapan tersebut dinilai melanggar pasal 26 undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. “Justru yang di Enrekang itu, dia (Densus) bertanya dulu kepada warga dulu untuk memastikan si terduga. Padahal, kalau sudah diintai, kan tidak perlu tanya ke warga lagi,” jelasnya.
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis, Jumat (18/1) mengatakan, penangkapan yang dilakukan Densus 88 Anti Teror yang dilakukan pada 4 dan 5 Januari di Makassar dan Enrekang itu diketahui tanpa ketentuan izin penyidikan. Tindakan ini, kata dia, bertentangan dengan prinsip hukum dan HAM, terutama dengan prinsip perlakuan dan dengan cara yang jujur. “Hasil telaah kami, prinsip ini yang tidak kami temukan di penanganan dan penangkapan terorisme ini,” jelasnya.
Baca Juga:
Dia menambahkan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga terduga teroris yang ditangkap beberapa waktu lalu. Dari laporan keluarga korban diketahui bahwa proses penangkapan ternyata tanpa memperlihatkan surat pemberitahuan dan perintah penangkapan terlebih dahulu.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menemukan indikasi pelanggaran prosedur hukum acara terkait dengan penanganan dan penangkapan tiga
BERITA TERKAIT
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Raimel Jesaja Pernah Selamatkan Uang Negara Rp 45 Miliar di Sultra
- Kondisi Bangunan SDN 200 Palembang Memprihatinkan, Lihat!
- Polresta Bandung Periksa Persiapan Angkutan Mudik, Dari Urine Sopir Hingga Telolet