LBH: Polisi Labrak Prosedur Hukum Acara

LBH: Polisi Labrak Prosedur Hukum Acara
LBH: Polisi Labrak Prosedur Hukum Acara
Dia menambahkan, pasca penangkapan, pihak keluarga dari tiga terduga teroris ini mengaku tidak pernah mendapatkan hak-hak akses atas informasi mengenai keberadaan keluarganya yang ditangkap. Kondisi terparah, kata Azis, adalah keluarga Thamrin yang ditembak di Daya, beberapa waktu lalu. Pihak keluarga Thamrin yang diketahui warga Bulukumba ini tidak diketahui nasibnya. Apakah masih hidup atau sudah tewas setelah mendapat tembakan.

Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak kepolisian daerah (Polda) Sulsel untuk membantu keluarga terduga teroris agar bisa mendapatkan hak akses informasi keberadaan keluarganya. “Ini istri Thamrin di Bulukumba sampai sekarang tidak tahu bagaimana nasib suaminya,” jelas Azis.

Azis menambahkan, pihaknya sudah mengadukan laporan keluarga terduga teroris itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan persoalan itu. LBH, kata dia akan tetap menunggu sikap selanjutnya dari Komnas HAM.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, penanganan dugaan tindak pidana terorisme di Makassar dan Enrekang sepenuhnya diserahkan Densus 88. (jpnn)

MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menemukan indikasi pelanggaran prosedur hukum acara terkait dengan penanganan dan penangkapan tiga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News